Honorer Harus Tahu! Segini Besaran Gaji PPPK Ketika Jadi ASN, Resmi Peraturan Presiden

- 23 Agustus 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji PPPK dari APBN dan APBD, honorer harus tahu.
Ilustrasi. Besaran gaji PPPK dari APBN dan APBD, honorer harus tahu. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan honorer tahun 2023 mendatang membuat tenaga non ASN semakin menantikan seleksi PPPK 2022.

Dengan meningkatkan status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK, banyak fasilitas yang bisa didapatkan oleh tenaga non ASN tersebut di antaranya gaji dan tunjangan.

Perlu diketahui, PPPK menjadi satu-satunya jalan honorer untuk menjadi ASN sebab seleksi CPNS secara resmi ditiadakan di tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKN di mana pemerintah pada 2022 hanya akan fokus pada pengangkatan PPPK dan tidak akan membuka seleksi CPNS.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara oleh Raffa Affar, Berlumpur Tubuh dan Keringat Membasuh Bumi

Dengan begitu, honorer harus segara bersiap untuk mengikuti segala tahapan ketika seleksi PPPK 2022 nanti dibuka.

Selain persiapan dari segi data dan pemenuhan kriteria, honorer dan tenaga non ASN juga harus tahu berapa besaran gaji yang akan didapatkan setelah resmi jadi PPPK.

Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, setidaknya ada 17 golongan PPPK di mana besaran gajinya pun akan berbeda.

Baca Juga: Lirik Lagu Resah oleh Payung Teduh, Tapi Aku Hanya Melihat Keresahanmu

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x