SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

- 24 Agustus 2022, 15:38 WIB
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah? /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Saat ini di berbagai daerah tengah melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah ini, ditujukan agar tenaga honorer dapat segera dilakukan pemetaan di tahun 2022 ini.

Pemetaan tenaga honorer ini dilakukan guna mengetahui jumlah tenaga honorer yang berada di Instansi Pemerintah.

Terkait dengan pendataan tenaga non ASN ini, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer saat pendataan.

Baca Juga: Saat Pembuatan Akun Tenaga Honorer Non ASN, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan agar Lolos Pendataan, Cek

Salah satu dokumen yang diperlukan yaitu SK kontrak kerja tenaga honorer selama berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

SK kontrak kerja tenaga honorer ini juga banyak yang dikeluhkan oleh tenaga non ASN, seperti hilang.

Pada kondisi tersebut BKN telah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang mengalami SK kontrak kerja hilang atau tidak ada.

Sebelum itu, tenaga honorer perlu mengetahui terlebih dahulu hal yang wajib dilakukan tenaga non ASN, yaitu melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x