SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

- 24 Agustus 2022, 15:38 WIB
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah? /Tima Miroshnichenko/Pexels

Baca Juga: Gaji Honorer selain Dari APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi, Cek Juga 6 Dokumen yang Diperiksa!

Hal tersebut ditujukan guna mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi data yang diinput oleh Admin atau Operator Instansi, dan juga melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Dalam hal ini, apabila tenaga non ASN yang datanya belum terdaftar, maka bagi tenaga honorer yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan non ASN untuk didaftarkan.

Di samping itu, hal lain yang diperlukan oleh Instansi dari pendataan tenaga honorer yakni SK kontrak kerja tenaga honorer yang pembayarannya dengan mekanisme APBD atau APBN.

Baca Juga: Akhirnya! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Kapan Tunjangan Sertifikasi TW 3 Cair? Di Bulan Ini...

Di mana minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan, bukti pembayaran atas tenaga non ASN dengan mekanisme APBD atau APBN berdasarkan SK di atas.

Terakhir yaitu ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga honorer sendiri).

Hal penting lain yaitu saat pembuatan akun tenaga honorer terdapat tiga dokumen yang diperlukan, yakni KTP, pas foto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki.

Baca Juga: Gawat! CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Bagaimana Nasib Honorer yang Ingin Jadi ASN? Simak Solusi dari BKN

Selain itu, untuk registrasi dan melengkapi riwayat lampau, tenaga honorer perlu menyiapkan dokumen berikut ini:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah