SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

- 24 Agustus 2022, 15:38 WIB
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah? /Tima Miroshnichenko/Pexels
  1. SK setiap periode bekerja.
  2. Bukti pembayaran berdasarkan SK.
  3. Sertifikat pendidik bagi guru, dan STR bagi tenaga kesehatan (jika memiliki).

Dalam hal tersebut, apabila SK kontrak kerja tenaga honorer hilang atau tidak ada, maka dapat diganti dengan SK yang aktif atau yang ada saja.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah