SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

- 24 Agustus 2022, 15:38 WIB
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?
SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah? /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Saat ini di berbagai daerah tengah melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah ini, ditujukan agar tenaga honorer dapat segera dilakukan pemetaan di tahun 2022 ini.

Pemetaan tenaga honorer ini dilakukan guna mengetahui jumlah tenaga honorer yang berada di Instansi Pemerintah.

Terkait dengan pendataan tenaga non ASN ini, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer saat pendataan.

Baca Juga: Saat Pembuatan Akun Tenaga Honorer Non ASN, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan agar Lolos Pendataan, Cek

Salah satu dokumen yang diperlukan yaitu SK kontrak kerja tenaga honorer selama berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

SK kontrak kerja tenaga honorer ini juga banyak yang dikeluhkan oleh tenaga non ASN, seperti hilang.

Pada kondisi tersebut BKN telah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang mengalami SK kontrak kerja hilang atau tidak ada.

Sebelum itu, tenaga honorer perlu mengetahui terlebih dahulu hal yang wajib dilakukan tenaga non ASN, yaitu melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Gaji Honorer selain Dari APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi, Cek Juga 6 Dokumen yang Diperiksa!

Hal tersebut ditujukan guna mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi data yang diinput oleh Admin atau Operator Instansi, dan juga melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Dalam hal ini, apabila tenaga non ASN yang datanya belum terdaftar, maka bagi tenaga honorer yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan non ASN untuk didaftarkan.

Di samping itu, hal lain yang diperlukan oleh Instansi dari pendataan tenaga honorer yakni SK kontrak kerja tenaga honorer yang pembayarannya dengan mekanisme APBD atau APBN.

Baca Juga: Akhirnya! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Kapan Tunjangan Sertifikasi TW 3 Cair? Di Bulan Ini...

Di mana minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan, bukti pembayaran atas tenaga non ASN dengan mekanisme APBD atau APBN berdasarkan SK di atas.

Terakhir yaitu ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga honorer sendiri).

Hal penting lain yaitu saat pembuatan akun tenaga honorer terdapat tiga dokumen yang diperlukan, yakni KTP, pas foto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki.

Baca Juga: Gawat! CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Bagaimana Nasib Honorer yang Ingin Jadi ASN? Simak Solusi dari BKN

Selain itu, untuk registrasi dan melengkapi riwayat lampau, tenaga honorer perlu menyiapkan dokumen berikut ini:

  1. SK setiap periode bekerja.
  2. Bukti pembayaran berdasarkan SK.
  3. Sertifikat pendidik bagi guru, dan STR bagi tenaga kesehatan (jika memiliki).

Dalam hal tersebut, apabila SK kontrak kerja tenaga honorer hilang atau tidak ada, maka dapat diganti dengan SK yang aktif atau yang ada saja.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah