BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah hingga kini masih menjadi topik hangat.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja.
Maka dari itu, honorer diberi dua pilihan jika ingin menjadi ASN yakni melalui seleksi CPNS maupun PPPK di tahun 2022 ini.
Adapun kabar penghapusan honorer di surat edaran Menpan RB sebelumnya merupakan tindak lanjut dari PP Nomor. 49 Tahun 2018 yang akan menghilangkan honorer lima tahun mendatang dari rilisnya peraturan tersebut.
Artinya, tepat pada 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang dapat bekerja di lingkungan pemerintah.
Mulanya memang ada dua jalan bagi honorer untuk menjadi ASN yakni melalui seleksi CPNS dan PPPK.
Sayangnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisono menyampaikan bahwa seleksi CPNS di tahun 2022 akan ditiadakan.