BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, terdapat syarat dan kriteria guru honorer sebagaimana ditentukan oleh Menpan RB.
Kriteria dan syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.
Untuk syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, terdapat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer.
Baca Juga: Mekanisme dan Syarat Ikut Sekolah Penggerak Angkatan 8, 9, 10. Apakah Ada Perbedaan?Cek di Sini...
Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan keistimewaan bagi seluruh guru honorer yang masuk dalam kategori ini bahwa tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang.
Hal itu termaktbub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Berikut adalah penjelasan kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang, simak penjelasan berikut:
- Guru THK-II Lulus Passing Grade
Guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes yaitu guru THK-II yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum memperoleh formasi.