BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, ternyata tidak semua guru honorer dan tenaga non ASN bisa ikut seleksi PPPK 2022.
Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru honorer dan tenaga non ASN lain agar bisa melenggang dalam seleksi PPPK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Menpan RB.
Setidaknya ada sembilan syarat pelamar umum PPPK 2022 dari Peraturan Pemerintah dan lima syarat untuk honorer dari Menpan RB.
Saat ini, Menpan RB pun tengah mengimbau PPK untuk segera menyampaikan data-data guru honorer dan tenaga non ASN lain dalam instansinya agar bisa ikut serta dalam PPPK 2022.
Baca Juga: Laga Perdana Tanpa Coach Jacksen, Persis Solo Sukses Taklukkan Madura United di Laga Kandang
Data yang disampaikan merupakan data-data honorer yang telah memenuhi syarat. Maka dari itu, para honorer harus mengetahui persyaratan apa yang ditetapkan oleh pemerintah dan Menpan RB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi honorer yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK, yakni:
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Usia paling rendah 20 tahun.