- Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akun?
Untuk dokumen yang digunakan saat membuat akun tenaga honorer THK-II yakni foto, KTP, ijazah pendidikan.
Sementara bagi pegawai non ASN, yakni KTP, foto, dan ijazah.
- Apakah boleh memperbaiki data jika tidak seusai dengan data yang ada pada admin Instansi?
Dalam hal ini, THK-II dan pegawai non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau dan diberikan ke admin Instansi.
Selain itu, selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin Instansi, maka data tenaga honorer dapat diubah dengan berkoordinasi dengan admin Instansi.
Itulah 7 poin yang perlu diketahui oleh tenaga honorer sebelum membuat akun pendataan BKN.***