Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

- 25 Agustus 2022, 18:03 WIB
Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika PPK Tidak Lakukan Ini saat Arahan Pendataan MenpanRB
Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika PPK Tidak Lakukan Ini saat Arahan Pendataan MenpanRB /Portal KemenpanRB.go.id

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Seperti diketahui tenaga honorer yang dapat dilakukan pendataan adalah yang memenuhi kelima persyaratan yang telah tercantum dalam PermenpanRB tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara bagi tenaga honorer yag tidak memenuhi persyaratan akan direkrut menjadi tenaga outsourcing atau pihak ketiga.

Selain itu, penyelesaian masalah tenaga honorer juga tidak dapat dilakukan dengan solusi tunggal, sebab penataan tenaga non ASN wajib diselesaikan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Instansi.

Sehingga dalam hal ini, harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan.

Setelah dilakukan pemetaan selesai, maka Pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan kebutuhan formasi.

KemenpanRB juga menyampaikan bahwa tenaga honorer dapat memperbaiki data yang diinput oleh operator Instansi.

“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN,” kata KemenpanRB.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah