Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

- 25 Agustus 2022, 18:03 WIB
Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika PPK Tidak Lakukan Ini saat Arahan Pendataan MenpanRB
Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika PPK Tidak Lakukan Ini saat Arahan Pendataan MenpanRB /Portal KemenpanRB.go.id

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Dari tenggat waktu yang telah ditentukan oleh MenpanRB, PPK dianggap tidak memiliki tenaga non ASN.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” kata KemenpanRB.

Terdapat 10 data-data penting yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer saat pendataan, diantaranya yakni:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK kontrak kerja
  10. Akun pembayaran.

Di sisi lain pada lingkungan Instansi Pemerintah, terkait Sumber Daya Manusia terdapat dua hal yakni Permanen dan Temporer.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Maksud dari permanen yaitu PNS, sementara temporer yaitu PPPK. Dalam hal ini, pegawai Pemerintah telah disahkan hanya dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Untuk dua jenis kepegawaian tersebut, yang menjadi penentu adalah kemampuan yanga dimiliki seperti guru, tenaga kesehatan.

Di samping itu juga terdapat kategori outsourcing, untuk tenaga honorer yang akan digunakan dari segi jasa, seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, dan lain sebagainya.

Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk pendataan tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah