BERITASOLORAYA.com – Kabarnya, tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 depan dari lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kabar tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022 yang berisi bahwa status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja.
Kabar tenaga honorer akan dihapus tersebut juga sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa lima tahun mendatang status honorer akan dihilangkan.
Penghapusan tersebut akan dilakukan oleh pemerintah paling lambat pada tanggal 28 November 2022 mendatang.
Maka bisa dipahami bahwa tenaga honorer memang akan ditiadakan dari lingkungan instansi pemerintah dan honorer memiliki dua pilihan agar bisa menjadi pegawai ASN yaitu melalui seleksi CPNS atau PPPK 2022.
Namun, sejak adanya informasi dari BKN yang pada intinya seleksi CPNS resmi akan ditiadakan, maka pegawai non ASN atau tenaga honorer hanya akan mengikuti seleksi PPPK saja.
Baca Juga: Intip Persiapan Manchester United Jelang Laga Tandang Melawan Southampton
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang menjelaskan bahwa seleksi CPNS pada tahun 2022 mendatang akan ditiadakan dan BKN akan fokus untuk mengangkatan honorer menjadi ASN PPPK saja.