Langkah Agar Bisa Diangkat CPNS atau PPPK Yang Penting Diketahui oleh Para Guru. Apa Saja? Simak di Sini...

- 23 Agustus 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi peserta CPNS atau PPPK
Ilustrasi peserta CPNS atau PPPK /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa guru yang mendaftar PPPK atau CPNS harus sudah terdaftar di Dapodik.

Hal tersebut karena CPNS di tahun 2022 ini belum dibuka pendaftaran. Oleh karena itu, guru tidak dapat untuk ikut mendaftar dan bisa mencari peluang di tahun depan.

Pada artikel ini akan dijelaskan perihal langkah yang tepat supaya bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK, yang mudah dipahami.

Baca Juga: Batas Lapor Diri Berakhir Hari Ini! Simak Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Selengkapnya dari Kemdikbud

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Senin, 22 Agustus 2022, ada langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK atau CPNS.

Bagi guru yang tidak terdaftar Dapodik masih mempunyai kesempatan untuk mendaftar, yaitu melalui mekanisme ikut pendaftaran PPG Prajabatan.

Diketahui bahwa di akhir bulan Agustus nanti akan dibuka pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

Selanjutnya, meskipun para guru bisa ikut pendaftaran PPG prajabatan, tetapi tetap harus mengetahui syarat detailnya.

Dengan mengetahui syarat detailnya diharapkan para guru dapat lancar mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan. Berikut syarat tersebut:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x