Berbekal data non ASN tersebut, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer.
Pendataan non ASN melalui laman resmi BKN juga tidak bisa secara langsung dilakukan oleh honorer itu sendiri.
Dalam hal ini instansi berperan penting untuk pendataan non ASN. Jika honorer belum didaftarkan, maka tidak akan bisa mengisi data-datanya.
Adapun alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait adalah sebagai berikut:
- Instansi (admin atau operator) mendaftarkan tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang masih bekerja.
- Dalam proses pendaftaran tenaga non ASN, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorer tersebut sehingga dapat dilengkapi oleh honorer terkait.
- Hingga batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
- Selain melakukan pendaftaran pertama untuk pendataan ASN, instansi juga harus mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non ASN.
Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.
Alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:
- Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.
- Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.
- Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.
- Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Buih Jadi Permadani Oleh Farel Prayoga, Trending di YouTube, Keren!
Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.