Baru! Begini Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Deadline 30 September, agar Bisa Ikut Seleksi PPPK

- 27 Agustus 2022, 21:22 WIB
Begini Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Deadline 30 September, agar Bisa Ikut Seleksi PPPK./
Begini Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Deadline 30 September, agar Bisa Ikut Seleksi PPPK./ /Tangkap layar/pendataan-nonasn.bkn.go.id

Dan baru-baru ini Pemerintah telah resmi menerbitkan Juknis Pendataan Non ASN 2022, dan untuk tenaga honorer yang inging mengikuti pendataan dari Pemerintah maka harus memenuhi langkah sebagai berikut:

  1. Buat Akun

Dokumen yang sangat penting disiapkan pada saat pembuatan akun adalah KTP, sebab nantinya data akan divalidasi dengan data di Dukcapil.

Baca Juga: Lirik Lagu Strong oleh One Direction, Cocok Didengarkan saat Lagi Butuh Motivasi

Jika muncul notifikasi belum didaftarkan, maka solusinya adalah mengkonfirmasi kepada instansi tempat bekerja bahwa belum didaftarkan pada pendataan non ASN.

Langkah-langkah untuk membuat akun bisa dilihat di bawah ini:

  1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer bisa mengakses Portal Pendataan pada alamat berikut: https://pendataan-nonasn.bkngo.id/
  2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer memastikan bahwa data sudah di daftarkan oleh Admin masing-masing Instansi dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  3. Selanjutnya, Pegawai non ASN atau tenaga honorer klik"Buat Akun" dan akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 1: Pengecekan ldentitas’, sebagai gerbang untuk memastikan bahwa data honorer sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer melengkapi data-data yang sesuai tampilan pada halaman "Langkah 1: Pengecekan ldentitas', seperti di bawah ini:
  • NIK
  • KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat pribadi email yang aktif
  • Captcha

Baca Juga: Penting: Honorer Wajib Penuhi Ketentuan Ini Agar Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bekal Seleksi PPPK 2022

  1. Jika semua data yang ada sudah terisi, maka bisa dilanjutkan ke langkah berikutnya yang akan muncul tampilan 'Langkah 2: Lengkapi Data'.
  2. Jika muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi",maka tandanya memang belum didaftarkan dan bisa melapor pada instansi masing-masing.
  3. Kemudian Pegawai non ASN atau tenaga honorer melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.
  4. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan sebisa mungkin jangan sampai lupa.
  5. Saat semua data sudah dilengkapi, berikutnya lakukan unggah/upload beberapa dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:
  • File scan berwarna KTP atau Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
  • File pas foto latar belakang biru dengan berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

Baca Juga: Program Guru Penggerak Akan Segera Dibuka! Guru dan Kepala Sekolah Siap jadi Agen Transformasi Pendidikan?

  1. jika semua data sudah diisi, maka isi kode captcha kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  2. Selanjutnya yaitu Pegawai non ASN atau tenaga honorer melakukan pengecekan ulang data yang sudah diisikannya pada Langkah 1 dan 2, jika sudah yakin maka klik ‘Proses Pembuatan Akun’.

Secara lengkap, link websitenya bisa klik di bawah ini:

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah