BERITASOLORAYA.com – Menpan RB resmi merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 lalu yang berisi sejumlah aturan agar tenaga honorer berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
Dalam SE Menpan RB itu sebenarnya bukan berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022, tetapi SE tersebut hanya untuk pemetaan saja.
Hal itu sejalan dengan penuturan dari Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN-RB, yang menjelaskan jika pendataan tenga honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN,” ujar Aba Subagja.
“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", kata Aba Subagja.
Jika ada tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri pada Pendataan Non ASN 2022 maka harus mengikuti semua syarat dan tahapannya.
Maka untuk bisa membuat Pendataan NON ASN 2022, simak langkah-langkahnya sebagai berikut: