Berikut Link Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Cara Pembuatan Akun, agar Bisa Ikut PPPK

- 27 Agustus 2022, 21:36 WIB
Berikut Link Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Cara Pembuatan Akun, agar Bisa Ikut PPPK./
Berikut Link Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Cara Pembuatan Akun, agar Bisa Ikut PPPK./ /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022
  1. Jika tenaga honorer atau Non ASN sudah melengkapi semua isian, lalu melanjutkan proses pada halaman selanjutnya yakni 'Langkah 2: Lengkapi Data' .
  2. Jika menerima notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", silahkan melapor di masing-masing instansi sebab tandanya memang belum didaftarkan oleh admin instansi.
  3. Namun jika tenaga honorer atau Non ASN bisa melanjutkan, maka kemudian proses pembuatan akun dengan mengisikan data berdasarkan kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk di pengisian setiap kolom.
  4. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta bila perlu dicatat dan jangan diberitahukan kepada siapapun.
  5. Sesudah melengkapı data, lakukan unggah/upload KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dan pas foto latar belakang biru.
  6. Berikutnya Tenaga honorer atau Non ASN mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan
  7. Terakhir, Tenaga honorer atau Non ASN harus melakukan pengecekan data agar memastikan bahwa data sudah benar.

Baca Juga: Penting: Honorer Wajib Penuhi Ketentuan Ini Agar Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bekal Seleksi PPPK 2022

Pastikan semua data yang diunggah sudah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, sebab sesudah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data.

Untuk tata cara pembuatan akun secara lengkap dapat dilihat pada website resmi atau klik link berikut:

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Sebagai informasi, bahwa ada beberapa dokumen yang digunakan untuk pendataan terdiri dari:

Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Ada Tambahan Kuota Bagi CPNS & PPPK 2022. Berapa Banyak?

  1. KTP atau SK dari Dukcapil
  2. KK
  3. ljazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji.

Itulah informasinya dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah