Bingung Cara Mendaftar Akun Pendataan Non ASN 2022? Simak Langkah-Langkahnya Berikut, MUDAH!

- 27 Agustus 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi. Bingung Cara Mendaftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Simak Langkah-Langkahnya Berikut./
Ilustrasi. Bingung Cara Mendaftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Simak Langkah-Langkahnya Berikut./ /Pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Bagi tenaga non ASN yang ingin mendaftar Pendataan Non ASN 2022 maka harus mengetahui cara dan tahapannya.

Sebab pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 harus diselesaikan dengan baik agar bisa memperoleh Kartu Informasi Akun Pendataan Non ASN 2022.

Namun sampai sekarang masih banyak yang bingung tentang cara mendaftar Pendataan Non ASN 2022 serta dokumen apa saja yang dibutuhkan pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Berikut Link Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Cara Pembuatan Akun, agar Bisa Ikut PPPK

Sebab melalui Pendataan Non ASN 2022 tersebut, maka tenaga honoer akan berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Maka sebisa mungkin, bagi pegawai non ASN jangan sampai melewatkan kesempatan Pendataan Non ASN 2022 ini.

Untuk itu, simak cara pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 dengan mencermati uraian tahapan pendaftaran di bawah ini.

Baca Juga: Baru! Begini Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Deadline 30 September, agar Bisa Ikut Seleksi PPPK

  1. Buat Akun

Seluruh tenaga honorer harus membuat akun pendaftaran terlebih dahulu dengan mengunjungi laman resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pada tahap ini, seluruh tenaga honorer harus memastikan bahwa sudah didaftarkan oleh admin masing-masing instansi baru bisa membuat akun pendaftaran.

  1. Pengecekan identitas

Tahap selanjutnya adalah tenaga honorer atau pegawai non ASN harus mempersiapkan KTP dan pas foto untuk tahap pengecekan identitas.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang II 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat Dan Prodi Yang Disediakan, LENGKAP!

Dan pada tahap pengecekan ini, ada beberapa identitas yang harus dicek agar sesuai dengan sebagaimana yang ada, data tersebut meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai pada KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap Sesuai KTP
  • Tempat Tanggal Lahir Sesuai KTP
  • Nomor HP Aktif
  • Email pribadi yang aktif
  • Dan Kode chapta

Jika data tenaga honorer belum didaftarkan oleh admin instansi masing-masing, maka pasti akan muncul notifikasi pengecekan identitas gagal. Jika muncul hal tersebut, maka solusinya adalah melapor kepada admin instansi untuk didaftarkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Halu oleh Feby Putri, Skarang Aku Pun Sadari Semua Hanya Mimpiku

  1. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran

Jika tenaga honorer telah selesai melakukan pengecekan identitas, maka selanjutnya adalah melakukan cetak kartu informasi pendaftaran.

Ketika sudah berhasil, maka berikutnya tenaga honorer atau pegawai non ASN dapat melakukan proses login dan pengisian data biodata diri.

  1. Log in

Selanjutnya tenaga honorer log in kembali untuk melakukan proses pengisian biodata diri atau juga dapat langsung mengklik lanjutkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Strong oleh One Direction, Cocok Didengarkan saat Lagi Butuh Motivasi

  1. Isi Biodata Diri

Pada tahap ini, tenaga honorer diminta untuk melengkapi data sesuai yang diminta. Kemudian pegawai non ASN akan diminta untuk mengunggah file scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan asli dan pas foto yang masing-masing berukuran maksimal 200 kb dengan format jpg/jpeg.

  1. Pengecekan Ulang Data

Tahap berikutnya adalah pengecekan ulang data yang sudah diinput dalam sistem. Dan jika sudah yakin semua data tersebut benar serta valid, maka bisa dilanjutkan untuk klik pada ‘Proses Pembuatan Akun’.

  1. Cetak Kartu Pendaftaran

Terkahir, seluruh tenaga honorer bisa melakukan cetak Kartu Infomasi Akun dengan cara klik pada pilihan ‘Cetak Informasi Pendaftaran’.

Baca Juga: Seluruh Honorer Harus Paham Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022, Berikut Link dan Dokumen yang Dibutuhkan

Demikian cara melakukan pendaftaran Pendataan Non ASN 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah