BERITASLORAYA.com – Saat ini pada rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah telah memasuki tahap pendaftaran pendataan tenaga Non ASN
Tenaga Non ASN telah diimbau oleh Kementerian PANRB untuk melakukan pendataan melalui laman resmi pendataan yang berasal dari BKN.
Tenaga Non ASN dapat memulai melakukan pendaftaran melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ asalkan admin dari masing-masing instansi selesai mendaftarkan data-data tenaga Non ASN di masing-masing instansi
Baca Juga: Liga Inggris: Chelsea Menang Tipis Atas Leicester City Berkat Raheem Sterling
Untuk melengkapi proses pendaftaran, tenaga Non ASN wajib mempersiapkan delapan dokumen penting.
Lalu apa saja delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN?
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil Setempat
Yang pertama wajib dipersiapkan oleh tenaga Non ASN yaitu KTP. KTP yang dimiliki oleh masing-masing tenaga Non ASN harus scan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.
Baca Juga: Hasil Undian Liga Champions Panas karena Robert Lewandowski dan Erling Haaland