BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 maka harus mengetahui dan mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Pasalnya ada delapan dokumen wajib yang harus diketahui dan disiapkan oleh tenaga honorer termasuk guru honorer saat diunggah dalam portal Pendataan Non ASN 2022.
Pendataan Non ASN 2022 ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 lalu yang berisi himbauan kepada PPK untuk melakukan pendataan honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Valladolid di LaLiga Santander 2022
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Pemerintah akan melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN sehingga mereka bisa berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
Maka untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, harus mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Berikut adalah delapan dokumen yang harus disiapkan oleh honorer sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi.
Baca Juga: Menang Lagi! MU Taklukkan Southampton 1-0, Casemiro Main 10 Menit
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pertama, guru honorer perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dimiliki masing-masing pribadi atau Surat Keterangan dari Dukcapil.