“Khusus untuk kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, banding adakah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Di sisi lain, Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa berkas kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret empat tersangka termasuk Irjen Ferdi Sambo dan Bharada E sudah hampir lengkap.
Jika semua berkas dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut telah lengkap, penyidik akan segera menyerahkan kepada Kejaksaan.***