BERITASOLORAYA.com - Setelah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah mendapatkan jawaban atas hal tersebut.
Pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo nyatanya telah ditolak oleh Polri setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Seperti yang diketahui, sidang kode etik yang menghadirkan Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu yang dipimpin oleh Komjen Pol. Ahmad Dofri selaku Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam).
Baca Juga: Ingin Jadi Guru? Lulusan S1 dan D4 Segera Daftar Program Kemdikbud Ini, Gratis Biaya Pendidikan!
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMJ News, pengunduran diri seorang anggota Polri sudah ada aturanya tersendiri.
Mengingat Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu, 10 Agustus 2020.
Atas kasus tersebut Irjen Ferdy Sambo dijerat hukuman dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat yaitu hukuman mati.
Hal itu ,embuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menilai kasus Ferdy Sambo ini wajib diselesaikan melalui proses sidang etik dengan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Info PPG Prajabatan Gelombang II 2022: Terkait Tahap Seleksi dan Besaran Biaya Pendaftaran, SIMAK!