BERITASOLORAYA.com – Sebelum mengikuti seleksi untuk menjadi ASN, honorer diwajibkan untuk mengisi pendataan melalui portal resmi milik BKN.
Tentunya, dalam pengisian data-data dalam pendataan non ASN, tenaga honorer harus menyiapkan dokumen-dokumen yang menunjang pengisian data tersebut.
Penting diketahui, ada dokumen yang diperlukan untuk mengisi data dan ada pula dokumen yang harus diunggah sesuai ketentuan dalam portal pendataan.
Maka dari itu sebelum mengisi pendataan, dokumen tersebut harus sudah disediakan agar pengisian data oleh honorer bisa berjalan lancar.
Baca Juga: Martin Dubravka, Penjaga Gawang Cadangan Newcastle Bakal Merapat ke Manchester United
Adapun proses awal dari pendataan ini adalah instansi harus mendaftarkan honorer terlebih dahulu sebelum bisa mengisi pendataan non ASN.
Tenaga honorer yang didaftarkan pun harus sesuai kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan Menpan RB.
Sementara itu, BKN melalui panduan pendataan non ASN telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang diunggah honorer harus memenuhi ketentuan.
Jika ukuran atau format tidak sesuai, besar kemungkinan berkas tidak dapat terunggah dan pendataan non ASN akan menemui kendala.