Penting: 5 Syarat Non ASN dan THK-II Bisa Ikut Pendataan Honorer, Harus Terpenuhi Semua!

- 30 Agustus 2022, 11:23 WIB
Syarat agar honorer bisa ikut pendataan non ASN, harus terpenuhi semua.
Syarat agar honorer bisa ikut pendataan non ASN, harus terpenuhi semua. /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

BERITASOLORAYA.com – Instansi pemerintah saat ini sedang gencar melakukan pendataan tenaga non ASN yang ada di lingkungannya.

Menteri PANRB mengimbau pendataan dilakukan secepatnya sehingga honorer yang sudah terdata bisa diketahui jumlahnya dan dilakukan pemetaan.

Tentunya honorer yang bisa ikut pendataan adalah yang memenuhi syarat dari Menteri PANRB sesuai dengan surat edaran pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Jika honorer memenuhi syarat, pihak instansi bisa segera mendaftarkan honorer tersebut melalui portal pendataan non ASN yang dibangun oleh BKN.

Baca Juga: Pendistribusian Bantuan untuk Korban Banjir di Pakistan Mengalami Kesulitan, Ini Penyebabnya

Perlu diketahui, pendataan honorer dilakukan bukan untuk pengangkatan langsung sebagai ASN melalui PPPK 2022.

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan diakukan untuk mencari solusi atas permasalahan honorer.

Maka dari itu, Menteri PANRB terus mengimbau agar instansi mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.

Baca Juga: Akhirnya! Seleksi PPPK 2022 Sudah Ada Kejelasan dari Menteri PANRB, Pendaftaran Dibuka Bulan Ini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x