Selamat! Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN

- 30 Agustus 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN./ /Dede Adi Faisal Suryadi/Kabar Banten

 

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah sedang digandrungi pertanyaan seputar Pendataan Non ASN 2022.

Pasalnya untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 memang harus memenuhi syarat dan artinya tidak semua honorer atau non ASN bisa mengikuti.

Syarat untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 menjadi suatu acuan Pemerintah untuk bisa memetakan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan instansi Pemerintah dan mengetahui berapa jumlah finalnya.

Baca Juga: 14 Tuntutan Nasib Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR RI

Dengan adanya syarat dalam Pendataan Non ASN 2022, maka instansi Pemerintah juga akan lebih cepat untuk melaksanakan pendataan kepad seluruh honorer atau non ASN.

Lantas, apa saja syarat agar tenaga honorer atau non ASN bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022? Berikut syarat resmi dari BKN yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer atau non ASN.

Menurut informasi dari akun resmi twitter BKN, bahwa seluruh honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 adalah berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Honorer Harus Catat Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Jangan Lupa Batas Akhir di Tanggal Ini!

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x