Hati-Hati Salah! Berikut Tata Cara Mengisi Pendataan Non ASN Sesuai Ketentuan BKN, Tenaga Honorer Harus Paham

- 30 Agustus 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi. Berikut tata cara mengisi pendataan non ASN yang benar, honorer wajib tahu.
Ilustrasi. Berikut tata cara mengisi pendataan non ASN yang benar, honorer wajib tahu. /pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Dalam mengisi pendataan non ASN, honorer harus mengikuti tata cara atau langkah yang ditentukan BKN.

Hal ini agar honorer tidak salah langkah ketika mengisi data. Sebab, saat instansi sudah menyatakan finalisasi, data dalam pendataan tidak dapat diubah lagi.

Jika data yang masuk salah, tentu hal ini akan menjadi masalah bagi honorer yang bersangkutan di masa depan.

Adapun sebelum pendaftaran sebagai tenaga non ASN pada pendataan non ASN tahun 2022, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut yakni:

Baca Juga: Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Polri, Berikut Informasi Selengkapnya

  1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah data atau dokumen tersedia, honorer dan tenaga non ASN lain bisa segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN dengan cara berikut:

Baca Juga: Berikut 7 Dokumen yang Wajib Ada Saat Pendataan Non ASN, 5 Diantaranya Harus Diunggah Sesuai Ketentuan

  1. Buat Akun

Silakan akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun. Pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

Pada laman utama yang terbuka, klik ‘buat akun’. Lalu isi data yang diminta pada ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Pendataan Tenaga Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x