Dalam proses penyitaan, Tim Penyidik didampingi oleh Jaksa Bidang Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, dan TNI AL turut menemani penyitaan aset dua kapal milik tersangka Surya Darmadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa uang senilai Rp5,1 triliun dan 11 juta dollar Amerika, serta 646 dolar Singapura dari kasus mega korupsi Surya Darmadi.
Uang tersebut kemudian menjadi barang bukti, dan telah diserahkan kepada kas negara melalui bank milik pemerintah.
“Uang sitaan yang diserahkan dari Pak JAM-Pidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk Dollar Amerika. Lalu ditambah 646 Dollar Singapura,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Inter Milan Naik ke Peringkat Kedua Serie A dengan Kemenangan 3-1 atas Cremonese
Total kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi ditaksir oleh Kejaksaan Agung mencapai Rp104 triliun. Kasus korupsi ini pun disebut sebagai yang terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi ini.
Diduga Surya Darmadi melakukan penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu Bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.***