Fakta Dibalik Pendataan Non ASN dan Honorer Sebelum 30 September 2022. Apakah Menguntungkan Semua Pihak?

- 1 September 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi Fakta Dibalik Pendataan Non ASN dan Honorer
Ilustrasi Fakta Dibalik Pendataan Non ASN dan Honorer /Pixabay/ Tumisu/

BERITASOLORAYA.com – Adanya pendataan terhadap sejumlah tenaga non ASN serta tenaga honorer di lingkungan pemerintah tentunya memiliki maksud tertentu sebelum adanya rencana penghapusan.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian honorer.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pendataan tenaga non ASN tersebut telah dijelaskan sebelumnya bahwa bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes.

Melainkan sebagai bahan acuan pemerintah dalam mencari solusi dan juga kebijakan yang akan diambil atas persoalan terkait perubahan status tenaga non ASN maupun honorer tersebut.

Baca Juga: Arsenal 2-1 Aston Villa, Gabriel Jesus Datang Sebagai Pahlawan untuk The Gunners

Maka dari itu, Kementerian PANRB mendorong agar setiap instansi pemerintah dapat mempercepat proses pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN,” ucap Alex sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman menpan.go.id.

Perlu diketahui apabila terdapat instansi pemerintah yang tidak menyampaikan data honorer atau tenaga non ASN sesuai ketentuan maka akan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” kata Alex.

Alex juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN perlu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Liverpool vs Newcastle, The Reds Menang Dramatis atas The Magpies

“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” ujarnya.

Apabila proses pemetaan dan pendataan honorer atau tenaga non ASN tersebut selesai, maka pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan honorer atau non ASN sesuai kebutuhan formasi.

Saat ini, Kementerian PANRB tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) RI terkait kebutuhan guru.

Begitu pun terhadap penyelesaian tenaga kesehatan, saat ini Kementerian PANRB juga telah berkoordinasi terkait kebutuhan formasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengungkapkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data honorer atau tenaga non ASN pada aplikasi pendataan yang telah disiapkan oleh BKN.

Instansi pemerintah hanya dapat memasukkan data tenaga honorer atau non ASN dengan cara mengimport data dan pengecekan data tenaga non ASN.

Adapun tenaga non ASN perlu membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data pegawai yang bersangkutan berdasarkan pada juknis pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Info Pendataan Non ASN 2022: Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan, Apa Saja? Simak Selengkapnya

“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN,” kata Suharmen.

Lebih lanjut, Suharmen menambahkan bahwa dengan adanya portal pendataan tenaga non ASN tersebut, honorer bisa mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga non ASN di instansi pemerintah.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x