Simak! Pendataan Non ASN Ternyata Hanya Bisa Diikuti 2 Kategori Honorer Ini Berdasarkan SE Menpan RB

- 2 September 2022, 14:21 WIB
Perlu diketahui, hanya dua kategori honorer ini yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN sekaligus seleksi PPPK 2022 mendatang.
Perlu diketahui, hanya dua kategori honorer ini yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN sekaligus seleksi PPPK 2022 mendatang. /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kementerian PANRB dan BKN telah melakukan sosialisasi tentang prosedur pendataan non ASN.

Ternyata, tidak semua honorer bisa mengikuti pendataan non ASN yang sedang berlangsung ini.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi honorer sehingga hanya ada dua kategori honorer yang bisa diikutsertakan dalam pendataan non ASN.

Hal ini berdasarkan surat edaran Menpan RB yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: TEUME Bersiap! TREASURE Umumkan Jadwal Comeback dan Konser Tunggal di Seoul Mendatang

Kedua kategori honorer tersebut juga harus memenuhi syarat lain agar bisa ikut serta dalam pendataan maupun seleksi PPPK 2022 mendatang.

Maka dari itu, tenaga honorer dan non ASN harus mengetahui apakah termasuk dalam kategori yang bisa ikut pendataan atau tidak.

Jika bisa, pihak instansi terkait akan mendaftarkan data-datanya pada portal pendataan non ASN dan honorer yang bersangkutan bisa melengkapi data tersebut.

Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN, Penting untuk Kelengkapan Data Honorer

Sementara jika tidak bisa, pemerintah akan memberikan opsi lain agar honorer yang tidak bisa ikut pendataan memiliki pekerjaan lain yang layak.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 dan pendataan adalah:

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Penggemar Harus Bersiap untuk Ditinggal, Kang Tae Oh Umumkan Tanggal Resmi Masuk Wajib Militer

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menpan RB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: PENTING: Berikut 4 Materi yang Akan Diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Honorer Sudah Siap?

Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Selain dari kategori tenaga honorer di atas, sayangnya tidak bisa ikut pendataan dan seleksi PPPK 2022.

Pendataan sedang dilakukan agar pemerintah dapat melihat berapa banyak non ASN yang ada sekaligus untuk dilakukannya pemetaan.

Baca Juga: Cermati Alur Pendataan Non Asn 2022, Lengkap dengan Panduan! Apakah Anda Sudah Mendaftar?

Maka dari itu, Menpan RB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.

Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah