BERITASOLORAYA.com- Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Adanya tujuan dari pendataan tenaga honorer ini nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN.
Untuk pendataan tenaga honorer ini, dilakukan oleh PPK dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 30 September 2022 mendatang.
Dari pendataan tenaga honorer ini banyak dari pegawai non ASN yang belum mengetahui dari tujuan sebenarnya dilakukan pendataan.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi tenaga honorer mengetahui tujuan pendataan pegawai non ASN yang sebenarnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @kemenpanrb, pada Rabu, 31 Agustus 2022, mengenai tujuan pendataan bukan untuk pengangkatan tenaga honorer tanpa tes.
Baca Juga: Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN
Dalam hal ini, perlu mengetahui bahwasanya tujuan pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:
- Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan Instansi pemerintah baik dari bentuk sebaran, jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi.
- Untuk mengetahui apakah tenaga honorer yang telah diangkat oleh Instansi Pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan dan juga tujuan organisasi.
- Data yang telah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, KemenpanRB juga turut menjelaskan terkait alur dari pendataan tenaga honorer, diantaranya yakni: