Komnas HAM Berikan Hasil Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Penyidik, Irwasum: Ada Obstruction of Justice

- 2 September 2022, 16:12 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS /PMJ News

Pada penyerahan hasil rekomendasi kasus Brigadir J tersebut, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan ada tiga rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.

Agung menjelaskan rekomendasi pertama dari Komnas HAM adalah mengenai pembunuhan yang merupakan kasus yang sedang diusut bersama oleh penyidik.

“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” jelas Agung.

Baca Juga: Perubahan Positif Melalui RUU Sisdiknas: Program Wajib Belajar, hingga Wajibnya Mapel Pendidikan Pancasila

Rekomendasi kedua yang diberikan oleh Komnas HAM pada kasus tersebut adalah tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Sedangkan rekomendasi ketiga adalah terdapat tindak pidana obstruction of justice.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” tambah Agung.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah memiliki lima tersangka antara lain Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada 25 Agustus 2022 memvonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dari Polri.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah