Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM

- 2 September 2022, 16:48 WIB
ilustrasi Perwira Polisi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J
ilustrasi Perwira Polisi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

"Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” sambungnya.

Beka melanjutkan adanya pelanggaran HAM yang ketiga yaitu obstruction of justice dimana terdapat rekayasa peristiwa serta perusakan barang bukti pada kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa," lanjut Beka Ulung Hapsara

tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” sambungnya.

Baca Juga: Setia! Memphis Depay Pastikan Dirinya Tetap Bertahan di Barcelona Setelah Menolak Tawaran Chelsea FC

Pelanggaran keempat yang disampaikan oleh Komnas HAM adalah pelanggaran hak anak mendapat perlindungan. Pelanggaran keempat ini ditekankan kepada anak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

“Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Beka.

Diketahui anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan perundungan secara digital terkait kasus Brigadir J ini.

Baca Juga: Komnas HAM Berikan Hasil Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Penyidik, Irwasum: Ada Obstruction of Justice

“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” tambah Beka.

Beka juga mengatakan bahwa adanya perundungan terhadap anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini perlu menjadi perhatian bersama semua pihak.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah