Catat! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi yang Akan Diujikan pada PPPK Guru dan JF, Honorer Harus Tahu

- 3 September 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini materi seleksi uji kompetensi pada PPPK untuk guru dan jabatan fungsional.
Ilustrasi. Berikut ini materi seleksi uji kompetensi pada PPPK untuk guru dan jabatan fungsional. /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Untuk menjadi ASN dengan status PPPK tentu bukanlah hal yang mudah dan instan.

Tenaga honorer baik itu guru maupun non ASN lainnya perlu melewati berbagai seleksi baik itu melalui tes atau uji kompetensi.

Dikabarkan, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September ini.

Karena saat ini sudah memasuki bulan September, artinya para pelamar PPPK baik itu guru atau pengisi jabatan fungsional harus segera bersiap.

Baca Juga: Kabar Baik Menteri Pendidikan Bagi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & Madrasah, Di RUU Sisdiknas Terbagi Rata!

Menpan RB sendiri telah merilis syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi honorer yang ingin ikut seleksi PPPK 2022.

Adapun dari aspek materi seleksi kompetensi yang akan diujikan, terdiri dari empat jenis yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural dan wawancara.

Untuk soal dalam uji kompetensi teknis, akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar misalnya guru sesuai dengan mata pelajaran, dan lain-lain.

Baca Juga: Info Pendataan Non ASN 2022: Inilah Tujuan Utama Dilaksanakan Menurut Kemenpan RB, Ternyata!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram inforcasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x