Catat! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi yang Akan Diujikan pada PPPK Guru dan JF, Honorer Harus Tahu

- 3 September 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini materi seleksi uji kompetensi pada PPPK untuk guru dan jabatan fungsional.
Ilustrasi. Berikut ini materi seleksi uji kompetensi pada PPPK untuk guru dan jabatan fungsional. /Antara/

Baca Juga: Tenang! Guru Semua Jenjang Bakal Dapat Keuntungan di Bulan September 2022, Simak Rinciannya Berikut

Lebih lanjut, kompetensi kultural yang menilai pengalaman interaksi juga berkaitan dengan perilaku, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi.

Pemenuhan aspek tersebut oleh pemegang jabatan berguna untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan.

Sehingga, pemangku jabatan menjadi perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan, hubungan sosial yang baik dan kepekaan terhadap konflik.

Baca Juga: Tujuan Pendataan Non ASN 2022 Ternyata untuk 3 Hal Ini, Benarkah Terkait Pengangkatan Jadi ASN? Simak Disini

4. Wawancara

Seleksi keempat yang harus dilalui honorer untuk menjadi ASN lewat PPPK adalah melakukan wawancara. Seleksi ini dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dari honorer yang bersangkutan.

Dengan memenuhi seleksi uji kompetensi di atas, honorer punya kesempatan tinggi untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 sebelum penghapusan 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram inforcasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah