Awas Salah Kaprah! Pendataan Non ASN Ditujukan untuk 3 Kepentingan, Bukan Pengangkatan Langsung Jadi ASN

- 3 September 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi. Tujuan pendataan non ASN untuk honorer harus diketahui secara jelas agar tidak ada yang salah kaprah.
Ilustrasi. Tujuan pendataan non ASN untuk honorer harus diketahui secara jelas agar tidak ada yang salah kaprah. /Pexels/Anete Lusina/

BERITASOLORAYA.com – PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) saat ini sedang gencar melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintahannya masing-masing.

Pendataan dilakukan atas mandat Menpan RB seperti yang tertuang dalam surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan non ASN.

Tidak semua tenaga honorer bisa diikutsertakan sebab dalam surat edaran yang sama, Menpan RB juga memberikan syarat non ASN seperti apa yang bisa didata.

Penting diketahui, proses pendataan akan berlangsung hingga 30 September 2022. Bagi honorer yang memenuhi syarat namun belum didata, bisa segera menghubungi instansi masing-masing.

Baca Juga: Lirik Lagu Titik Balik di Hidupku oleh Virgoun yang Punya Makna Luas, Tidak Selalu Tentang Pasangan

Adapun tujuan dari pendataan sendiri bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram Kemenpan RB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Sementara itu, Menpan RB juga menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022 ini.

Setidaknya ada tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yakni:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x