BERITASOLORAYA.com – Saat ini, pendataan non ASN yang dilakukan instansi pemerintah untuk honorer di lingkungannya sedang dilangsungkan.
Berdasarkan himbauan dari Kementerian PANRB, hanya kategori tertentu yang bisa diikutsertakan dalam pendataan non ASN di portal resmi BKN.
Dengan begitu, honorer yang tidak masuk kategori akan dikecualikan dalam pendataan dan bisa saja berdampak pada seleksi PPPK mendatang.
Meski pendataan non ASN yang dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung sebagai ASN, hal ini menjadi jalan mulus honorer menuju pengangkatan.
Baca Juga: 4 Poin Penting Hasil Pembahasan Terbaru RUU Sisdiknas. Guru Wajib Tahu
Berbekal data honorer tersebut pemerintah dalam hal ini BKN dan Kementerian PANRB bisa melakukan pendataan dan mencari solusi terhadap permasalahan honorer.
Dengan pendataan juga, jumlah honorer aktif yang masuk kriteria PANRB bisa diketahui secara nasional.
Lantas, bagaimana dengan kategori honorer yang tidak bisa ikut pendataan karena tidak memenuhi syarat?
Baca Juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Dibuka. Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui