BERITASOLORAYA.com- Pemerintah saat ini tengah mengadakan pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di Instansi Pemerintah.
Tujuan pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan juga perhitungan jumlah pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Perlu diketahui tujuan dari pendataan tenaga honorer bukanlah untuk pengangkatan menjadi ASN, melainkan hanya untuk memetakan potensi-potensi tenaga honorer yang sekiranya memenuhi persyaratan.
Pemerintah pun juga telah merilis jadwal pendataan tenaga honorer atau non ASN yang akan dilaksanakan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.
Adanya jadwal pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini, dirilis langsung oleh BKPSDM Malang, melalui akun Instagram resminya @bkpsdmmalangkota, pada Jumat, 2 September 2022 lalu.
Berikut merupakan jadwal pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Malang, sebagai berikut:
- Pendataan awal oleh Perangkat Daerah
Untuk pendataan awal oleh Perangkat Daerah akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus hingga 9 September 2022.
- Verifikasi 1 oleh BKPSDM
Untuk jadwal verifikasi ini akan dilakukan pada tanggal 12 hingga 14 September 2022.
- Non ASN membuat akun, melengkapi data dan mengakhiri proses pendataan masing-masing
Jadwal pembuatan akun non ASN dan kegiatan lainnya, dilakukan pada tanggal 15 hingga 23 September 2022.
- Verifikasi II oleh BKPSDM
Untuk verifikasi yang kedua kali oleh BKPSDM dilakukan pada tanggal 26 hingga 29 September 2022.
- Finalisasi
Finalisasi akan dilakukan setelah semua kegiatan telah dilaksanakan dan akan dilkukan pada tanggal 30 September 2022.
Perlu diketahui untuk pendataan tenaga honorer ini terdapat beberapa dokumen yang harus diperhatikan oleh pegawai non ASN, yakni:
- Scan SK mulai awal bekerja
- Scan ijazah terbaru
- Scan bukti bayar honorarium per bulan sesuai SK
Baca Juga: Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN
- File Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 berformat JPG dengan latar belakang biru
- Scan KTK.
Dari adanya pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini, perlu diperhatikan oleh tenaga honorer bahwasanya pendataan non ASN gratis atau tidak dipungut biaya.
Pemerintah Malang mengingatkan kepada tenaga honorer harap berhati-hati kepada siapapun yang meminta imbalan sebagai ganti pendataan dan juga menjanjikan akan diangkat menjadi PPPK atau PNS.
Sebab pendataan tenaga honorer ini, ditujukan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di Instansi Pemerintah Kota Malang bukan sebagai jaminan untuk diangkat menjadi ASN.***