Pegawai Non ASN Ini Tak Dapat Ikut Pendataan dan Juga Tidak untuk Diangkat Jadi PPPK 2022, Benarkah?

- 4 September 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /ANTARA FOTO

Lantas, siapa saja non ASN yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer?

Non ASN yang dimaksud adalah tenaga Honorer ( THK-II) yang ada dalam Database Nasional BKN dan yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Adapun syarat pendataan tenaga Non ASN 2022 juga berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Resmi PANRB! Hilal Pendaftaran PPPK 2022, Non ASN Harap Simak Penjelasannya

Di mana syaratnya yaitu Non ASN masih aktif bekerja di instansi dan mendapatkan honorarium.

Yaitu honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

Syarat berikutnya yaitu telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Perlu diketahui untuk yang honorarium, pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

Diperhitungkan juga usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Yaitu yang berdasarkan pada data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah