Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendataan Non ASN. Guru Honorer Harus Tahu

- 4 September 2022, 05:30 WIB
Dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga non ASN atau honorer untuk pendataan oleh pemerintah
Dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga non ASN atau honorer untuk pendataan oleh pemerintah /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menjalankan program pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Pendataan tersebut harus diikuti oleh tenaga non ASN atau honorer yang telah memenuhi syarat.

Pendataan ini bertujuan untuk memperjelas peta guna penentuan kebijakan rekrutmen PPPK.

Namun ternyata, hingga saat ini banyak tenaga non ASN atau honorer yang belum melakukan pengisian pendataan tersebut.

Para tenaga non ASN atau honorer belum melakukan pengisian dengan alasan tidak mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pendataan.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Inilah Batas Akhir Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, Simak Jadwal Selengkapnya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul INGAT! Berikut 7 Dokumen Syarat Pendataan Non ASN 2022, Nomor 5 Jangan Disepelekan,  berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer dalam melakukan pendataan, simak sampai akhir ya.

1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP bisa menggunakan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dengan format yang digunakan adalah jpg/jpeg dan ukuran maksimal foto 200 KB.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x