Tidak Langsung Diangkat Jadi Pegawai ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer? Ini Penjelasannya...

- 4 September 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi Pegawai ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

Tata cara pendaftaran pendataan yangharus diketahui non ASN adalah sebagai berikut:

1.Non-ASN Membuat Akun Pendataan

Non ASN perlu untuk membuat akun Pendataan honorer dengan mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada link berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Selanjutnya, mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan sebagaimana aturan dalam Juknis Pendataan Non-ASN 2022

3. Pengisian Biodata dan Login

Kemudian, login dan melakukan pengisian biodata.

Cara log in, terlebih dahulu harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: V BTS Dianugerahi Plakat Khusus oleh Wali Kota Goyang Berkat Bayar Pajak Teratur di Usia Muda

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah