Tahap selanjutnya, mengisi riwayat pekerjaan sesuai pada ketentuan riwayat pekerjaan dan yang perlu ditambahkan hanya asal instansi saat ini.
5. Resume Pendataan Non-ASN
Non ASN wajib membaca serta memeriksa kembali data-data yang sudah dilengkapi sebelumnya, di resume pendataan sebelum mencetak kartu.
6. Cetak Kartu Pendataan Honorer
Non ASN mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data sudah selesai.
Sebelum membuat akun pendaftaran, diharap memastikan terlebih dahulu bahwa admin pada instansinya masing-masing telah mendaftarkannya.
Adapun untuk lebih jelasnya mengenai pendataan tenaga honorer serta beberapa pertanyaan dapat langsung mengunjungi website resminya atau klik laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq
Baca Juga: Lirik Lagu Cukup Bagiku oleh Opick, Rindu untuk Mendapatkan RahmatMu
Itulah informasi seputar pendataan tenaga honorer serta tujuan pendataan non ASN sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah.
Memperhatikan hal itu, non ASN harus memperhatikan tata cara pendataan tenaga honorer seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.****