Tidak Langsung Diangkat Jadi Pegawai ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer? Ini Penjelasannya...

- 4 September 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi Pegawai ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

Tahap selanjutnya, mengisi riwayat pekerjaan sesuai pada ketentuan riwayat pekerjaan dan yang perlu ditambahkan hanya asal instansi saat ini.

5. Resume Pendataan Non-ASN

Non ASN wajib membaca serta memeriksa kembali data-data yang sudah dilengkapi sebelumnya, di resume pendataan sebelum mencetak kartu.

6. Cetak Kartu Pendataan Honorer

Non ASN mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data sudah selesai.

Sebelum membuat akun pendaftaran, diharap memastikan terlebih dahulu bahwa admin pada instansinya masing-masing telah mendaftarkannya.

Adapun untuk lebih jelasnya mengenai pendataan tenaga honorer serta beberapa pertanyaan dapat langsung mengunjungi website resminya atau klik laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq

Baca Juga: Lirik Lagu Cukup Bagiku oleh Opick, Rindu untuk Mendapatkan RahmatMu

Itulah informasi seputar pendataan tenaga honorer serta tujuan pendataan non ASN sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah.

Memperhatikan hal itu, non ASN harus memperhatikan tata cara pendataan tenaga honorer seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.****

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah