Saat ini, instansi pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga non ASN di instansinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung menjadi ASN, melainkan untuk menjadi gambaran pemerintah dalam menentukan penyelesaian masalah honorer.
Kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer salah satunya adalah melalui seleksi PPPK 2022.
Maka dari itu, jika honorer baik itu tenaga kesehatan, guru ataupun teknis yang belum dilakukan pendataan oleh instansi dan memenuhi syarat, maka segera melapor pada instansi terkait.
Dengan begitu honorer bisa ikut pendataan non ASN dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.***