Pelamar PPPK Guru, Nakes dan Teknis Wajib Penuhi Syarat Minimal Pendidikan Sebelum Daftar, Cek di Sini!

- 5 September 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK harus penuhi syarat minimal pendidikan sebelum mendaftar. Berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan hingga pelamar teknis.
Ilustrasi. Pelamar PPPK harus penuhi syarat minimal pendidikan sebelum mendaftar. Berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan hingga pelamar teknis. /pressfoto/Freepik

Meski tanggal resmi belum diinformasikan, kabar tersebut bisa menjadi acuan bagi para honorer agar segera bersiap baik itu persiapan untuk tes atau memenuhi syarat Menpan RB.

Hal ini perlu menjadi perhatian para honorer yang akan melamar PPPK di tahun 2022 ini. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, jalan menjadi ASN melalui PPPK 2022 akan semakin mudah digapai.

Saat ini, instansi pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga non ASN di instansinya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung menjadi ASN, melainkan untuk menjadi gambaran pemerintah dalam menentukan penyelesaian masalah honorer.

Baca Juga: Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk?

Kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer salah satunya adalah melalui seleksi PPPK 2022.

Maka dari itu, jika honorer baik itu tenaga kesehatan, guru ataupun teknis yang belum dilakukan pendataan oleh instansi dan memenuhi syarat, maka segera melapor pada instansi terkait.

Dengan begitu honorer bisa ikut pendataan non ASN dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah