BERITASOLORAYA.com- Terdapat pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendaftaran tenaga honorer. Lantas, siapa saja?
Namun, perlu diketahui juga bahwa pendataan non ASN sebenarnya bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022, akan tetapi hanya untuk pemetaan.
Berdasarkan pemetaan non ASN tersebut, nantinya Pemerintah dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya terkait status pegawai honorer.
Adapun pendataan tenaga honorer, ketentuannya sesuai rilisan Surat Edaran resmi KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.
Pada SE disampaikan bahwa pendaftaran pendataan honorer 2022 akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022, menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.
Memperhatikan hal di atas, siapa saja pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan dan bagaimana nasibnya?
Sebelum itu, perlu diketahui inilah pegawai Non ASN yang ikut pendataan:
1. Non ASN yang mengikuti pendataan adalah tenaga Honorer ( THK-II) yang datanya terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).