Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer, Simak Selengkapnya

- 5 September 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer
Ilustrasi Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer /Pixabay.com

2. Pegawai non ASN yang sudah bekerja di Instansi lingkungan Pemerintah.

Kedua jenis non ASN tersebut harus juga memperhatikan syarat agar dapat mengikuti pendataan berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Nadiem Sebut PPG Khusus Calon Pendidik Baru, Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Lama yang Belum Sertifikasi?

Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

Maksudnya yaitu pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

Non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Usianya berdasarkan data tanggal lahir yang berada di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan atau tidak dapat mengikutinya, yaitu sebagai berikut:

1. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
2. Non ASN petugas kebersihanan
3. Non ASN pengemudi,
4. Non ASN satuan pengamanan,
5. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau
7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Jung Hae In Terciduk Belum Move On Dari Snowdrop, Netizen Penasaran Benarkah Karena Jisoo BLACKPINK?

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah