BERITASOLORAYA.com – Kurang dari sebulan lagi, pendataan non ASN yang dilakukan tenaga honorer di instansi pemerintah harus segera usai.
Pasalnya, tanggal 30 September 2022 menjadi batas pendataan non ASN dan pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi.
Agar tidak salah dalam mengisi pendataan pada portal resmi BKN, honorer bisa memanfaatkan panduan yang akan disertakan dalam artikel ini selengkapnya.
Jika pendataan non ASN telah finalisasi, data honorer yang masuk tidak dapat diubah lagi dan akan menjadi masalah di masa depan jika salah input data.
Baca Juga: Paul Pogba Diragukan Tampil di Piala Dunia 2022, Massimiliano Allegri: Bukan Urusan Saya
Maka dari itu, penting untuk mengikuti panduan yang telah diberikan BKN sebagai bekal mengisi data-data yang diperlukan dalam portal pendataan non ASN.
Penting diketahui, honorer tidak bisa langsung mengisi pendataan di portal yang sudah disediakan. Pihak instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai langkah awal.
Barulah setelah data honorer telah di-input instansi, honorer yang bersangkutan dapat membuat akun dan mendaftarkan dirinya dalam pendataan non ASN.
Baca Juga: Latihan Militer Gabungan Rusia dan China akan Berakhir Besok: Ini Sesuatu yang Perlu Anda Ketahui