Jangan Salah! Pendataan Non ASN Tak Bisa Langsung Diisi Honorer, Pahami Tahap Awal yang Harus Dilewati

- 6 September 2022, 07:31 WIB
KemenPANRB sosialisasi alur penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang perlu diketahui instansi dan honorer terkait.
KemenPANRB sosialisasi alur penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang perlu diketahui instansi dan honorer terkait. /Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan surat edaran Menpan RB, instansi pemerintah harus segera melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungannya.

Proses pendataan diharapkan selesai pada tanggal 30 September 2022 mendatang demi kebutuhan pemetaan dan inventarisasi data honorer atau non ASN tersebut.

Tenaga honorer atau non ASN memang bisa mengisi pendataan secara mandiri dengan melengkapi datanya masing-masing.

Namun, instansi yang belum melakukan registrasi data honorer bersangkutan menjadikan portal pendataan non ASN akan menolak pengisian oleh honorer.

Baca Juga: Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Program Beasiswa Kemdikbud untuk Calon Guru

Maka dari itu, tahap atau alur dalam melakukan pendataan melalui portal resmi BKN perlu diperhatikan dan jangan sampai keliru.

BKN dengan Menpan RB telah melakukan sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah dan mengimbau instansi agar bertindak cepat.

Hal ini agar pemerintah bisa memetakan tenaga non ASN serta mengetahui jumlah honorer yang aktif dari pendataan yang dilakukan.

Baca Juga: Maaf, Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya Berikut!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x