BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk melakukan pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN perlu memenuhi syarat atau ketentuan yang juga tertuang dalam surat edaran yang sama.
Dilakukannya pendataan ini tentu memiliki tujuan khusus baik itu untuk kepentingan pemerintah atau tenaga honorer itu sendiri.
Sebelum mengetahui apa tujuan dari pendataan non ASN, penting diingat bahwa pendataan akan berakhir pada 30 September mendatang.
Maka dari itu, honorer yang memenuhi syarat dan belum didata oleh instansi masing-masing dapat segera menghubungi instansi agar segera dilakukan registrasi data honorer terkait.
Adapun tujuan dari pendataan sendiri bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN secara langsung menjadi ASN tanpa tes.
Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram Kemenpan RB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis yang diambil pemerintah tentunya untuk dapat menyejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.