Kapan Pendataan Non ASN Berakhir? Jangan Terlewat, PANRB Beri Tenggat Waktu Hingga Tanggal Ini

- 6 September 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi. Pendataan non ASN harus dilakukan segera karena ada tenggat waktu dari Menteri PANRB.
Ilustrasi. Pendataan non ASN harus dilakukan segera karena ada tenggat waktu dari Menteri PANRB. /kroshka__nastya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pendataan pada tenaga non ASN di lingkungannya.

Dalam surat edaran yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 tersebut, disebutkan juga syarat dan ketentuan honorer yang bisa ikut pendataan sekaligus tenggat waktu/ batas pendataan berakhir.

Adapun pendataan dilakukan bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN secara langsung menjadi pegawai ASN tanpa tes.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Instagram resmi Kementerian PANRB pada Selasa, 6 September 2022, pendataan dilakukan untuk mencari solusi permasalahan honorer.

Baca Juga: Comeback di Waktu yang Sama, NCT 127 dan BLACKPINK Mulai Bagikan Teaser Image para Anggota

Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yakni:

1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.

2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Baca Juga: Bintang Big Mouth, Yoona SNSD Lakukan Ini Terhadap Lee Jong Suk. Sukses Bikin Penggemar Baper...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x