Bukan Main, 23 Napi Korupsi Dibebaskan Kemenkumham, Terima Program Pembebasan Bersyarat

- 8 September 2022, 19:51 WIB
Pinangki Sirna Malasari, salah satu napi kasus korupsi yang menerima program pembebasan persyaratan
Pinangki Sirna Malasari, salah satu napi kasus korupsi yang menerima program pembebasan persyaratan /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

BERITASOLORAYA.comSebanyak 23 narapidana kasus korupsi kompak dibebaskan dari penjara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari Selasa, 6 September 2022 lalu.

Para napi korupsi kompak menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kemenkumham.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyani hari Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bekasi yang Wajib Dikunjungi saat Refreshing Bersama Keluarga, Nomor 7 Paling Seru!

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Rika seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJ News. 

Dari total 23 napi korupsi yang dibebaskan, empat orang di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Sementara 19 lainnya telah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Empat orang napi korupsi dari Lapas Kelas IIA Tangerang antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Basri yang tersandung kasus suap impor bawang.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Bandung yang Cocok Dikunjungi saat Refreshing, Nomor 6 Paket Komplit!

Adapun daftar nama 19 napi korupsi yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin juga cukup dikenal. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x